Dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-211/PJ/1998 tanggal 8 Oktober 1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta Buku Petunjuk Pengisiannya, maka terhitung sejak Tahun Pajak 1998 atas penghasilan Wajib Pajak yang telah dikenakan PPh yang bersifat final wajib dilaporkan dalam Formulir 1771-VI. Oleh karena itu dipandang perlu untuk mencabut ketentuan butir 11 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996, karena sudah tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka semua penegasan yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA