Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 274/KMK.04/ 1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 644/KMK.04/1994 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Hal-hal yang perlu Saudara perhatikan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut :
- Terdapat perubahan pengenaan PPn BM atas beberapa jenis barang, yaitu sebagai berikut :
-
Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang semula terutang PPn BM dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 644/KMK.04/1994 menjadi tidak terutang PPn BM adalah sebagai berikut :
No NO HS URAIAN BARANG KETERANGAN 1. 0403.90.100 Susu mentega (buttermilk) dalam kemasan
dengan berat bersih 25 kg atau lebih.Sebagian jenis
barang dari butir a.1.2. 0404.10.000 Whey dan whey yang dimodifikasi,
dipekatkan atau mengandung tambahan gula
atau bahan pemanis lainnya maupun tidak.Seluruh jenis
barang dari butir a.2.3. 0405.00.100
0405.00.900Mentega dan lemak dan minyak lainnya
yang diperoleh dari susu.Seluruh jenis
barang dari butir a.3.4. 0406.10.000 Keju segar (tidak diawetkan atau tidak
dimasak), termasuk keju whey dan
dadih susu.Sebagian jenis
barang dari butir a.4.0406.30.000 Keju proses, bukan parutan atau bubuk. -
Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang semula terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 644/KMK.04/1994 menjadi tidak terutang PPn BM adalah sebagai berikut :
No NO HS URAIAN BARANG
KETERANGAN 1. 8518.90.100
8518.90.900Bagian (part) yang di gunakan untuk
pembuatan microphone dan kakinya,
pengeras suara, headphone, earphone dan
perangkat gabungan microphone dengan
pengeras suara, penguat listrik frekwensi
bunyi dan perangkat listrik penguat suara
baik yang sudah terpasang pada PCB
dan/atau kabinet/ bagian kabinet maupun
dalam bentuk lain untuk pembuatan jenis
barang tersebutSebagian jenis
barang dari butir c.5
-
-
Untuk penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah yang semula terutang PPn BM menjadi tidak terutang sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, diberlakukan untuk penyerahan-penyerahan yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995, sesuai dengan ketentuan pada Pasal II Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran No.: SE-10/PJ.51/1995 (SERI PPN 9 – 95).
Demikian untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER