Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.5/2001

Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya khususnya PKP yang memperoleh fasilitas pembayaran pendahuluan melalui Bapeksta Keuangan, dengan ini disampaikan hai-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan data yang diterima dari Bapeksta Keuangan bahwa selama periode Januari 1998 sampai dengan Desember 2000, Bapeksta Keuangan telah memberikan fasilitas pembayaran pendahuluan (PPN dan PPn BM) kepada 226 Wajib Pajak (daftar terlampir).

  2. Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 bahwa Pajak Masukan yang dikembalikan sesuai dengan Keputusan Pembayaran Pendahuluan dari Bapeksta Keuangan wajib dilaporkan sebagai pengurang Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada Masa Pajak sesuai dengan tanggal Keputusan Pembayaran Pendahuluan.

  3. Untuk itu diminta kepada Saudara untuk melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada lampiran Surat Edaran ini. mulai dari Masa Pajak Januari 1998 sampai dengan Masa Pajak Desember 2000. Apabila dalam penelitian ditemukan adanya penyimpangan diminta agar Saudara melakukan tindaklanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3 diminta agar dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP masing-masing dengan tembusan kepada Direktur PPN dan PTLL dan diminta kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP agar memantau pelaksanaan penelitan pemberian fasilitas Bapeksta Keuangan dimaksud.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.5/2001