Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.52/2002

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-342/PJ/2002 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :

  1. Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang sebelumnya menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dalam memperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan barang dagangan yang sampai dengan akhir 31 Mei 2002 belum terjual, wajib melakukan stock opname dan membuat Berita Acara Stock Opname.

  2. Dalam melaporkan Pengkreditan Pajak Masukan hasil stock opname sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Formulir 1195 B1:
    1. pada kolom PPN (kolom 6) diisi dengan jumlah PPN yang telah dibayar atas perolehan barang dagangan,
    2. pada kolom Keterangan (kolom 7) diisi dengan jumlah barang dagangan, yang sampai dengan akhir 31 Mei 2002 belum terjual.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.52/2002