Dalam rangka pelaksanaan SE-07/PJ/1993 tanggal 8 Maret 1993 baik dari hasil pengecekan yang dilaksanakan oleh KPP maupun dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos dan Giro/KPKN) dapat terjadi hal-hal sebagai berikut:
-
Pada KPP domisili Pemungut Pajak (dimana domisili Pemungut Pajak dan Wajib Pajak/PKP Rekanan terdaftar pada KPP yang sama), ternyata bukti setoran PPN/PPn BM belum ditatausahakan atau belum diterima akan tetapi dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos dan Giro/KPKN) didapat jawaban “Ada”.
-
Pada KPP dimana domisili Wajib Pajak/PKP Rekanan (dimana domisili Wajib Pajak/PKP Rekanan dan Pemungut Pajak terdaftar pada KPP yang tidak sama) ternyata bukti setoran PPN/PPn BM belum ditatausahakan atau belum diterima, akan tetapi dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran didapat jawaban “Ada”.
-
Baik dari pengecekan pada tata usaha KPP maupun dari hasil konfirmasi ternyata penyetoran “Tidak Ada”.
Agar tidak timbul keragu-raguan dalam pelaksanaannya dan dalam rangka pelayanan kepada wajib pajak maka dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
– | apabila berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran diperoleh jawaban “Ada” maka penyetoran PPN/PPn BM dianggap sudah dilaksanakan sehingga SSP PPN/PPn BM yang ditunjukkan oleh Pemungut Pajak dianggap sah dengan ketentuan bahwa jawaban konfirmasi diberikan oleh Kepala Kantor Penerima Pembayaran atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu. |
– | apabila jawaban konfirmasi dari Kantor Penerima Pembayaran menyatakan bahwa setoran yang dimintakan konfirmasi “Tidak Ada”, maka KPP mengambil tindakan sesuai dengan petunjuk pada butir 1 huruf c SE-07/PJ/1993. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER