Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.6/1998 tanggal 14 Mei 1998 dan berdasarkan tanggapan dari seluruh Kanwil DJP, laporan penerimaan PBB tahun 1997/1998 sampai dengan bulan Maret 1998 yang dihimpun oleh Direktorat PBB adalah sebagai berikut :
| I. | 
 
 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | Perbandingan realisasi penerimaan PBB tahun 1997/1998 dengan tahun 1996/1997 sampai dengan bulan Maret 1998 dapat dilihat pada tabel berikut : 
 Bila dibandingkan dengan penerimaan tahun 1996/1997 periode yang sama, terlihat bahwa persentase pencapaian rencana penerimaan mengalami penurunan kecuali untuk sektor Perkotaan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| III. | Perbandingan realisasi penerimaan PBB tahun 1997/1998 dengan pokok tahun 1997 dapat dilihat pada tabel berikut : 
 Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa persentase penerimaan atas pokok yang tertinggi adalah sektor Pertambangan (104,82%) dan terendah sektor Perkotaan (79,36%). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| IV. | Tabel berikut ini menyajikan jumlah Kanwil DJP, KP, PBB, Dati I dan Dati II yang mencapai/melampaui rencana penerimaan 1997/1998. 
 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| V. | Peringkat persentase realisasi penerimaan sampai dengan Maret 1998 dapat disusun sebagai berikut : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| VI. | Pencapaian rencana penerimaan Sektor Pedesaan dan Perkotaan : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya. | 
 A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
HASAN RACHMANY