Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.52/2001

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ.52/2001 tanggal 28 September 2001, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi Pengusaha Kena Pajak yang mendapat ijin pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada wilayah kerjanya masing-masing berdasarkan data yang ada pada administrasi KPP yang bersangkutan.

  2. Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat daftar seluruh Pengusaha Kena Pajak yang mendapat ijin pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada wilayah kerjanya masing-masing dan mengirimkan daftar tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah.

  3. Daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 paling sedikit memuat:
    1. Nama Pengusaha Kena Pajak;
    2. NPWP Pengusaha Kena Pajak;
    3. Alamat Pengusaha Kena Pajak;
    4. Tanggal ijin pemusatan.

Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 2, Kepala Kantor Wilayah melakukan himbauan sebagaimana dimaksud dalam butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ.52/2001 tanggal 28 September 2001.

  1. Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 2, Kepala Kantor Wilayah melakukan himbauan sebagaimana dimaksud dalam butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ.52/2001 tanggal 28 September 2001.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.52/2001