Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-ketentuan Mengenai Proses Restitusinya (lampiran). Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diberikan petunjuk mengenai pelaksanaan proses restitusi sebagai berikut :
1. | Ketentuan pergeseran saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Eksportir Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 hanya diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri kepada PKP Eksportir Tertentu. | ||||
2. |
|
||||
3. | Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997, PKP Eksportir Tertentu pada saat melakukan transaksi pembelian Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu harus menunjukkan : | ||||
|
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-57/PJ.51/1995 (SERI PPN 28-95).
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
FUAD BAWAZIER