Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tentang Bentuk Laporan PPAT dan Pemberitahuan Bulanan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya antara Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Pajak (Keputusan Bersama terlampir), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Setelah menerima Surat Edaran ini diminta agar Saudara mensosialisasikan Keputusan Bersama tersebut kepada PPAT dan instansi terkait lainnya di wilayah Saudara.
-
Setelah disosialisasikan Keputusan Bersama tersebut maka sanksi administrasi sebagaimana Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB dapat diberlakukan mulai pelaporan bulan November 1998.
-
Dengan diberlakukannya ketentuan tersebut di atas maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ.6/1998 tanggal 13 Juli 1998 tentang Laporan/Pemberitahuan Bulanan Pejabat dalam Rangka Pelaksanaan BPHTB khusus untuk PPAT dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dinyatakan tidak berlaku.
-
Sebaliknya, berhubung Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan dengan Direktur Jenderal Pajak masih dalam proses penyelesaian, maka ketentuan sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ.6/1998 tanggal 13 Juli 1998 dinyatakan tetap berlaku untuk notaris.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY