Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tentang Bentuk Laporan PPAT dan Pemberitahuan Bulanan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya antara Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Pajak (Keputusan Bersama terlampir), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- 
Setelah menerima Surat Edaran ini diminta agar Saudara mensosialisasikan Keputusan Bersama tersebut kepada PPAT dan instansi terkait lainnya di wilayah Saudara. 
- 
Setelah disosialisasikan Keputusan Bersama tersebut maka sanksi administrasi sebagaimana Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB dapat diberlakukan mulai pelaporan bulan November 1998. 
- 
Dengan diberlakukannya ketentuan tersebut di atas maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ.6/1998 tanggal 13 Juli 1998 tentang Laporan/Pemberitahuan Bulanan Pejabat dalam Rangka Pelaksanaan BPHTB khusus untuk PPAT dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dinyatakan tidak berlaku. 
- 
Sebaliknya, berhubung Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan dengan Direktur Jenderal Pajak masih dalam proses penyelesaian, maka ketentuan sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ.6/1998 tanggal 13 Juli 1998 dinyatakan tetap berlaku untuk notaris. 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY