Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.6/2001

Bersama ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 disusun berdasarkan potensi dan realisasi masing-masing daerah dengan memperhatikan usulan dan saran Saudara.

  2. Rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 per sektor/Kabupaten-Kota /KP-PBB/Kanwil DJP adalah sebagaimana terlampir.

  3. Seterimanya Surat Edaran ini diminta Saudara segera menginformasikan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 tersebut kepada para Kepala KP-PBB di wilayah kerja Saudara untuk selanjutnya agar para Kepala KP-PBB terkait menyampaikan dan mengkoordinasikan kepada Pemerintah Kabupaten-Kota setempat untuk ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2002.

  4. Dalam rangka pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2002, diminta agar para Kepala KP-PBB mempedomani hasil pemantauan Direktorat PBB dan BPHTB terhadap upaya, langkah dan strategi KP-PBB yang telah berhasil mengamankan rencana penerimaan PBB selama 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut, yaitu:

    1. Melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan jajarannya, serta instansi terkait lainnya seperti PPAT, Kantor Pertanahan, dan Kantor Lelang Negara dengan baik sehingga pelaksanaan pemungutan PBB dan BPHTB berjalan efektif. Mengingat beratnya beban rencana penerimaan tahun anggaran 2002, diminta agar para Kepala KP-PBB berupaya untuk dapat melakukan koordinasi langsung secara berkala dengan Bupati/Walikota/Dispenda dan instansi terkait lainnya, mengingat koordinasi dengan pola tersebut hasilnya akan lebih optimal apabila dibandingkan dengan koordinasi yang dilakukan hanya melalui surat.

    2. Melaksanakan pekan panutan PBB bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebelum jatuh tempo pembayaran disertai pemberian penghargaan kepada beberapa Wajib Pajak yang patuh, dan desa/kelurahan yang realisasinya telah mencapai target yang ditetapkan.

    3. Melaksanakan pemungutan PBB melalui pola operasi sisir bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan jajarannya terutama terhadap Wajib Pajak potensial yang belum melunasi PBB setelah jatuh tempo pembayaran.

    4. Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada Wajib Pajak secara rutin bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat bersama-sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pihak yang mempunyai pengaruh di masyarakat.

    5. Melaksanakan konfirmasi penerimaan PBB dan BPHTB dengan Tempat Pembayaran/Bank Persepsi/Bank Operasional V secara rutin melalui kegiatan monitoring penerimaan.

    6. Melaksanakan administrasi PBB dan BPHTB dari segala aspeknya secara baik.

    7. Menunjuk koordinator wilayah (korwil) per satuan wilayah (kabupaten/kota, kecamatan) untuk memantau perkembangan potensi dan penerimaan PBB dan BPHTB dengan kewajiban membuat laporan secara rutin kepada Kepala KP-PBB, sehingga permasalahan yang muncul dapat diketahui dan diselesaikan secara dini.

    8. Melaksanakan penggalian potensi PBB secara terencana melalui pemutakhiran DBKB dan NJOP bumi yang selalu mendasarkan pada analisis Assessment Sales Ratio (A/S ratio)

    9. Melaksanakan himbauan secara rutin terutama terhadap Wajib Pajak PBB ketetapan buku III, IV dan V baik sebelum maupun setelah jatuh tempo pembayaran melalui surat, telepon, spanduk maupun media lainnya.

    10. Menyelesaikan pencetakan dan penyampaian SPPT ke Wajib Pajak seluruh sektor pada awal tahun pajak. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.6/2001 tanggal 27 November 2001, cetak masal SPPT PBB tahun 2002 agar diselesaikan bulan Januari 2002.

    11. Mengupayakan penyampaian SPPT PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan Non Migas serta ketetapan PBB buku III, IV dan V sektor Pedesaan dan Perkotaan langsung ke Wajib Pajak.

    12. Melaksanakan perekaman STTS secara teratur, sehingga pencetakan daftar tunggakan (negative list) sebagai dasar pelaksanaan penerbitan STP dan penagihan PBB (Law Enforcement) dapat dilaksanakan dengan baik.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.6/2001