Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.6/2002 tanggal 8 Agustus 2002 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dalam melaksanakan kegiatan pembentukan informasi rinci objek pajak, pengumpulan data lapangan(informasi tambahan) menggunakan LSPOP Informasi Rinci Objek Pajak dengan bentuk dan petunjukpengisian sebagaimana terlampir;
- Sebagai suatu kegiatan dengan prioritas objek pajak potensial maka dalam rangka efisiensi,pengadaan LSPOP Informasi Rinci Objek Pajak agar menyesuaikan jumlah kebutuhan yangsebenarnya;
- Standar biaya pencetakan LSPOP Informasi Rinci Objek Pajak mengacu pada standar biaya pencetakanLSPOP sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2002 tanggal20 Desember 2002, demikian pula ketentuan tentang pembendelan dan biaya pembendelan jugamengacu pada ketentuan dan biaya pembendelan LSPOP.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
a.n Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP. 060035801