Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ/2003

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2003 tanggal 17 September 2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-…./PJ./2003 tanggal Oktober 2003 tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak Ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, dengan ini diminta kepada Kepala KPP tempat domisili Wajib Pajak tersebut untuk segera mempersiapkan pemindahan Wajib Pajak tersebut.

Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pemindahan berkas Wajib Pajak, baik yang ada di KPP, KARIKPA, maupun di KANWIL.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ/2003