Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.31/1985

Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 16 April 1985, Nomor : S-1004/PJ.32/1985 kepada : PERUM TAMBANG BATU BARA perihal penetapan bahan galian batu bara sebagai “BUKAN BARANG KENA PAJAK” untuk diketahui dan dilaksanakan.

Demikian agar Saudara maklum.

DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT
DIREKTORAT PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. IMAN SAMARYO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.31/1985