Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 422/KMK.04/1998 tanggal 9 September 1998 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
- Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 422/KMK.04/1998 tanggal 9 September 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998 menetapkan bahwa Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pengalihan harta adalah :
- Wajib Pajak yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha.
- Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yang akan Go Public.
- Wajib Pajak tersebut pada butir 1 diatas wajib memenuhi semua syarat-syarat sebagai berikut :
- melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait;
- untuk Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dapat mengalihkan sisa kerugian termasuk kerugian selisih kurs dari badan usaha yang lama, apabila sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan usaha ternyata Wajib Pajak yang mengalihkan masih mempunyai sisa kerugian yang belum dikompensasikan dengan syarat :
– Wajib Pajak tersebut harus melakukan revaluasi aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan – sebelum melakukan penggabungan atau peleburan usaha, Wajib Pajak-Wajib Pajak tersebut merupakan Wajib Pajak yang aktif menjalankan kegiatan usahanya; dan – Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta baik dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha harus masih aktif menjalankan kegiatan usahanya sekurang-kurangnya sampai 2 (dua) tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha tersebut.
- Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta (dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha) atau Wajib Pajak yang mengalihkan harta (dalam rangka pemekaran usaha) wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor dimana Wajib Pajak yang menerima pengalihan tersebut terdaftar untuk Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha, sedangkan untuk Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak yang akan melakukan pemekaran usaha terdaftar, dengan melampirkan kelengkapan sebagaimana tercantum dalam formulir permohonan. (Lampiran I).
- Dalam hal permohonan Wajib Pajak sudah lengkap, Kepala Kantor Wilayah terlebih dahulu wajib mengkonfirmasikan hutang pajak Wajib Pajak yang bersangkutan ke KPP terkait, kemudian Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir (Lampiran II/IIA).
Tindasan keputusan disampaikan kepada Kepala/para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak/Wajib Pajak-Wajib Pajak terkait terdaftar dan Kepala/para Kepala Karikpa yang bersangkutan.
- Dalam hal penggabungan atau peleburan usaha tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pengalihan harta tersebut dinilai berdasarkan harga pasar dan atas keuntungannya dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
- Dalam hal Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan keputusan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Keputusan persetujuan.
-
Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2 di atas, harus mencatat nilai perolehan harta tersebut sesuai dengan nilai sisa buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan. Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan revaluasi aktiva tetap, nilai yang dicatat, nilai setelah dilakukan revaluasi aktiva tetap tersebut. Selanjutnya penyusutan atas harta yang diterima tersebut dilakukan berdasarkan sisa masa manfaat harta sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan, dengan memperhatikan kelompok masa manfaatnya serta sistem atau metode penyusutan yang dianut oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan.
-
Terhadap pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas, dikecualikan dari kewajiban membayar PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996.
-
Apabila penggabungan atau peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dilakukan dalam tahun pajak berjalan, maka jumlah angsuran Pajak Penghasilan 25 dari pihak yang menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari jumlah angsuran yang wajib dibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan.
Atas pembayaran, pemungutan, dan pemotongan Pajak Penghasilan yang telah dilakukan oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan sebelum dilakukannya penggabungan atau peleburan usaha dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran, pemungutan, atau pemotongan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan.
- Dalam hal Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta (setelah penggabungan atau peleburan usaha) mengalami penurunan usaha, maka Wajib Pajak dimaksud dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ1995 tanggal 09 Januari 1995 jo SE-03/PJ.4/1995 tanggal 08 Januari 1995, setelah 3 (tiga) bulan angsuran pada butir 9 dipenuhi.
- Ketentuan bagi Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b :
- Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, harus sudah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif.
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diperpanjang karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat paling lama 2 (dua) tahun.
- Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
- Bagi Wajib Pajak yang akan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, pembukuan pada tahun dilakukannya penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha tersebut harus diaudit oleh akuntan publik.
-
Daftar pemegang saham sebelum dan sesudah melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha tidak boleh berubah selama 1 (satu) tahun sejak keputusan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha tersebut diterbitkan.
-
Dalam masa transisi, bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dengan persyaratan dalam waktu 1 (satu) tahun sudah harus mengajukan pernyataan pendaftaran kepada BAPEPAM untuk Initial Public Offering/Secondary Offering berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 249/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995, maka dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 422/KMK.04/1998 tanggal 9 September 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998, persyaratan tersebut tidak diperlukan lagi.
-
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor : SE-32/PJ.4/1995 tanggal 21 Juni 1995, SE-13/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998, dan SE-27/PJ.42/1998 tanggal 25 Agustus 1998 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA