Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.53/2003

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2003 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ/2002 Tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan salinan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2003 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ/2002 Tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

  2. Pada prinsipnya Jasa Angkutan Umum di darat dan di air merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Namun demikian apabila :
    1. atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut :
      1)

      ada perjanjian lisan atau tulisan;

      2)

      waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan

      3)

      kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip);

      tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    2. atas penyerahan Jasa Angkutan Kereta Api memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut :
      1)

      ada perjanjian lisan atau tulisan; dan

      2)

      gerbong kereta api dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Kereta Api, dalam satu perjalanan (trip);

      tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    3. atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di Air (jasa angkutan umum di laut, jasa angkutan umum di sungai dan danau, dan jasa angkutan umum penyeberangan) memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut :
      (a) ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
      (b) kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut/Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau/Pengusaha Angkutan Penyeberangan, dalam satu perjalanan (trip);
      tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

  3. Sejak dicabutnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ/2002, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ.53/2002 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan tidak berlaku.

  4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Angkutan Umum yang di samping melakukan penyerahan jasa angkutan mum yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga melakukan jasa angkutan umum yang memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.53/2003