Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ/2008

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2008 Tanggal 4 Juli 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :

  1. Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi untuk Unit Perumahan:.
    1. NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); dan
    2. NJOP Bangunan paling rendah Rp 350.000,00/m2 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah per meter persegi).
  2. Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi untuk Unit Apartemen adalah yang memiliki NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
  3. Dalam menentukan objek pajak sasaran ekstensifikasi agar menggunakan skala prioritas, dengan mengutamakan/memprioritaskan objek pajak yang memiliki NJOP bumi dan bangunan yang lebih tinggi.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur danTenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ/2008