Bersama ini disampaikan surat jawaban Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-880/PJ.5.1/1989 tanggal 27 Juni 1989 kepada Direksi Perum Husada Bhakti mengenai pungutan PPN atas tagihan Apotik dan Optical dari resep-resep perorangan untuk dipakai sebagai pedoman dalam menangani kasus yang sama.
-
Dapat ditambahkan bahwa penjualan secara partai dari Apotik kepada Apotik lain atau rumah obat (transfer persediaan) dalam kedudukan (berfungsi) sebagai pedagang besar tetap terutang PPN.
Penjualan kepada poliklinik sekedar semata-mata atas dasar resep dari dokter dan digunakan bagi kepentingan poliklinik tersebut dianggap penjualan secara eceran dan karenanya tidak terutang PPN. -
Penegasan ini supaya diberitahukan kepada semua Apotik dan Toko Optik (kacamata) di wilayah kerja Saudara supaya tidak terjadi keragu-raguan dalam pelaksanaan.
Demikian kiranya maklum.
An. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.