Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.52/2001

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.5/2001 tentang konfirmasi Faktur Pajak oleh Fungsional pemeriksa dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

  1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.5/2001 tanggal 23 Oktober 2001 ditegaskan bahwa permintaan konfirmasi Faktur Pajak oleh fungsional pemeriksa kepada Kantor Pelayanan Pajak uji coba maupun Kantor Pelayanan Pajak non uji coba dilakukan secara manual sampai ada pengaturan lebih lanjut.

  2. Dalam pelaksanaannya, karena secara sistim program PK-PM dimungkinkan untuk dilaksanakan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, beberapa fungsional pemeriksa dan atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak telah melakukan konfirmasi dengan menggunakan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.5/2001 tanggal 23 Oktober 2001 tersebut diterbitkan.

  3. Bahwa permintaan konfirmasi dengan menggunakan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan (Program PK-PM melalui komputer) dimaksudkan untuk pengawasan pemenuhan kewajiban PPN dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka dengan ini diberikan pengawasan bahwa hasil konfirmasi Faktur Pajak berupa #Print out daftar PK-PM yang sudah sesuai# dan ditandatangani oleh supervisor yang dilakukan fungsional pemeriksa melalui program PK-PM sebelum dan sesudah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.5/2001 tanggal 23 Oktober 2001 diterbitkan dapat diperlakukan dan berfungsi sebagai hasil konfirmasi.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.5/2001 tanggal 23 Oktober 2001 .

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.52/2001