Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.6/1997

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ.6/1997 tanggal 28 Oktober 1997 tentang Tata cara Penata usahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas bumi serta Pembayarannya dan adanya penyempurnaan dasar penentuan hasil produksi pengusahaan sumber daya panas bumi serta semakin berkembangnya usaha bidang pengusahaan sumber daya Panas bumi, dengan ini disampaikan penjelasan pengenaan PBB atas objek Pajak PBB Usaha Bidang Pertambangan/Pengusahaan Sumber daya Panas bumi sebagai berikut :

  1. Pengertian Umum
    Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :

    1. Energi Panas bumi adalah air dan/atau uap panas bumi alami, panas bumi alami, dan energi yang terkandung di dalamnya, yang dihasilkan dari atau terciptanya oleh, atau yang dapat diambil dari panas alami bumi atau panas bumi, yang berasal dari bawah permukaan bumi dalam bentuk panas atau energi, yang antara lain dapat digunakan untuk pembangkit tenaga listrik;

    2. Hasil Produksi adalah seluruh jumlah air dan/atau uap panasbumi yang diperoleh dari proses eksploitasi sumberdaya panas bumi yang digunakan sebagai sumber energi dan/atau listrik yang dihasilkan dari unit pembangkit listrik selama jangka waktu satu tahun kalender yang dinyatakan dalam ukuran Kilo Watt hour (KWh);

    3. Pengusaha Sumberdaya Panas bumi adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KOB)/Joint Operation Contract (JOC), dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumber daya Panasbumi Skala Kecil yang semata-mata melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panasbumi untuk menghasilkan uap panasbumi guna pembangkitan energi/listrik atau secara terpadu menghasilkan uap panas bumi dan membangkitkan energi/listrik (total project).

  2. Pendaftaran dan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

    1. Pendaftaran objek pajak
      1. Pendaftaran objek pajak atas Pengusahaan Sumber daya Panas bumi yang dikelola oleh Pertamina dilaksanakan oleh Pimpinan Pertamina di Daerah dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam rangkap 3 (tiga) yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan, dan setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani dikirimkan kembali kepada Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan. Sedangkan data hasil produksi dikirimkan kepada Divisi Panas bumi Pertamina Pusat dengan tembusan kepada Dinas Penerimaan Dana Pertamina Pusat.
      1. Pendaftaran objek pajak dan data hasil produksi atas Pengusahaan Sumber daya Panas bumi yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KOB) dilaksanakan oleh Kontraktor KOB dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terdekat atau dari Divisi Panas bumi Pertamina Pusat, dan setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani dikirimkan kepada Divisi Panas bumi Pertamina Pusat.
        Surat Pemberitahuan Objek Pajak dari para Kontraktor KOB dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan data yang ada di Divisi Panas bumi Pertamina Pusat untuk diteruskan kepada Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.

      2. Pendaftaran objek pajak dan data hasil produksi atas Pengusahaan Sumber daya Panas bumi yang dikelola oleh Pemegang Ijin Pengusahaan Sumber daya Panas bumi Skala Kecil dilaksanakan oleh Wajib Pajak/Pemegang ljin Pengusahaan Sumber daya Panas bumi Skala Kecil dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak dalam rangkap 3 (tiga) yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan, dan setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani dikirimkan kembali kepada Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.
        Data hasil produksi oleh Kantor Pelayanan PBB selanjutnya diteruskan kepada Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.

      3. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diterima Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, untuk objek pajak :

        (1)

        Yang digunakan sebagai Emplasemen, Penyelidikan Umum/Eksplorasi, Eksploitasi dan lain-lainnya disampaikan oleh Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kantor Pelayanan PBB sesuai dengan wilayah kerjanya.

        (2)

        Data Hasil Produksi ditatausahakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 451/KMK.04/1997 tanggal 28 Agustus 1997 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ.6/1997 tanggal 28 Oktober 1997 yang dituangkan dalam Daftar Rincian Angka Perbandingan Tertimbang dan Pembagian Data Hasil Produksi Panasbumi per Daerah Tingkat II. Daftar dimaksud disampaikan kepada Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.

      4. Bentuk formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak usaha bidang pengusahaan sumber daya panas bumi adalah sebagaimana terlampir.

    2. Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
      1. Bumi Produktif adalah bumi di dalam Wilayah Kuasa Pengusahaan Sumberdaya Panas bumi yang dimanfaatkan pada tahap eksploitasi/produksi. Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan sebesar 10 kali harga jual hasil energi Panas bumi dalam satu tahun sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
      1. Bumi Belum Produktif, meliputi :

        1. Bumi penyelidikan umum adalah bumi di dalam Wilayah Kuasa Pengusahaan Sumber daya Panas bumi yang sedang/akan dilakukan penyelidikan secara geologi umum, dengan maksud untuk membuat peta geologi pendahuluan yang memuat lokasi dan adanya kenampakan Panas bumi.
          Nilai Jual Objek Pajak-nya ditentukan berdasarkan/memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak tanah sekitarnya, serendah-rendahnya kelas 46.

        2. Bumi eksplorasi adalah bumi di dalam Wilayah Kuasa Pengusahaan Sumberdaya Panas bumi yang telah diduga adanya sumber daya panas bumi yang perlu diteliti lebih seksama besar cadangan dan karakteristiknya.
          Nilai Jual Objek Pajak-nya ditentukan berdasarkan/memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak tanah sekitarnya, serendah-rendahnya kelas 46.

        3. Bumi cadangan produksi adalah bumi di dalam Wilayah Kuasa Pengusahaan Sumberdaya Panas bumi yang telah dipastikan mengandung cadangan sumber daya panasbumi dan sewaktu-waktu siap diproduksi.
          Nilai Jual Objek Pajak-nya ditentukan berdasarkan/memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak tanah sekitarnya, serendah-rendahnya kelas 45.

      2. Tanah kosong/lain-lain adalah tanah di dalam maupun di luar Wilayah Kuasa Pengusahaan Sumber daya Panas bumi yang tidak dimanfaatkan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, tanah pengamanan dan tanah emplasemen.
        Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan/memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak tanah yang berada di sekitarnya.

      3. Tanah pengamanan adalah tanah di dalam maupun di luar Wilayah Kuasa Pengusahaan Sumber daya Panas bumi yang digunakan sebagai pengamanan bangunan dan atau pengamanan lingkungan.
        Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan/memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak tanah yang berada di sekitarnya.

      4. Tanah emplasemen adalah tanah di dalam maupun di luar Wilayah Kuasa Pengusahaan Sumber daya Panas bumi yang terdapat bangunan-bangunan (kantor, PLTP, gudang, sarana olah raga, sarana kesehatan, sarana sosial, perumahan karyawan serta sarana lainnya).
        Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

    3. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
      1. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diterima dari Pimpinan Pertamina di Daerah dan Pemegang Izin Pengusahaan Sumber daya Panas bumi Skala Kecil, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mengusulkan perhitungan pengenaan PBB Pengusahaan Panasbumi dengan dilampiri Surat Pemberitahuan Objek Pajak rangkap kedua dan konsep usulan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak tentang klasifikasi objek pajak atas objek dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi Dan Bangunan selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun takwim yang bersangkutan.
      1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Daftar Rincian Angka Perbandingan Tertimbang serta Pembagian Data Hasil Produksi Panas bumi per Daerah Tingkat II yang diterima dari Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya oleh Kantor Pelayanan PBB diusulkan perhitungannya selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah diterima.

      2. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atas usul perhitungan pengenaan PBB Panasbumi dari Kantor Pelayanan PBB.

      3. Setelah mendapat persetujuan dari Direktur Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pelayanan PBB menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB per Dati II dalam rangkap 3 (tiga) :

        (1)

        Rangkap pertama dan rangkap kedua dikirimkan ke Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, dan rangkap pertama setelah diteliti oleh Direktorat PBB akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

        (2)

        Rangkap ketiga untuk arsip di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan.

      4. Bentuk formulir Daftar Perhitungan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pengusahaan Sumber daya Panas bumi adalah sebagaimana terlampir.

  3. Ketentuan Lain-Lain
    1. Tata cara pembayaran PBB Pertambangan/Pengusahaan Sumber daya Panas bumi mengacu kepada tata cara pembayaran PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
    1. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-59/PJ.6/1994 tanggal 13 September 1994 perihal Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Usaha Bidang Pertambangan Panas Bumi dan SE-40/PJ.6/1995 tanggal 12 Juli 1995 lampiran III butir 3.2. yang mengatur pengenaan PBB Pertambangan Panasbumi, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.6/1997