Sehubungan dengan adanya beberapa permohonan pengunduran diri dari Jabatan Fungsional Penilai PBB, maka dengan ini ditegaskan bahwa :
-
Pemberhentian sementara dari Jabatan Fungsional Penilai PBB dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa alasan menurut ketentuan yang berlaku, antara lain sebagai berikut :
(1) Tidak dapat mengumpulkan angka kredit minimal yang ditentukan;
(2) Ditugaskan diluar jabatan Penilai PBB;
(3) Sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
(4) Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau tingkat hukuman disiplin berat;
(5) Dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966;
(6) Sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara kecuali cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Alasan tersebut dijadikan dasar usulan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan dinas dan tidak mencerminkan kepentingan pribadi Pejabat Fungsional Penilai PBB yang bersangkutan.
-
Apabila ada Pejabat Fungsional Penilai PBB yang ditunjuk untuk menduduki jabatan struktural, agar Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan menyampaikan usulan pemberhentian sementara segera setelah surat keputusan pengangkatan sebagai pejabat struktural terbit.
Demikian untuk dipedomani.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK