Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 379/PJ.1/2001

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-112/MK.1/2001 tanggal 21 September 2001, dan surat Kepala Biro Kepegawaian Departemen Keuangan Republik Indonesia nomor S-1339/SJ.2/2001 tanggal 28 September 2001 hal Pemberitahuan sebagaimana terlampir, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan ini diberitahukan kepada seluruh jajaran di Departemen Keuangan Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk tidak berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung antara lain melalui telepon dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan, atau mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 379/PJ.1/2001