Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 1984 atas pembayaran sebagai imbalan jasa recruitment, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
-
Pemberian jasa recruitment adalah bertujuan untuk mencari tenaga-tenaga yang memiliki keahlian yang sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh klien, sehingga hasilnya berupa informasi untuk disampaikan kepada klien tersebut.
-
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 ditegaskan bahwa jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen. Pengertian manajemen disini adalah meliputi segala bidang manajemen, termasuk diantaranya manajemen produksi, manajemen personalia, manajemen pemasaran, dan lain-lain.
-
Pemberian jasa recruitment adalah merupakan jasa teknik, oleh karenanya atas imbalan yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak dalam negeri lainnya sehubungan dengan pemberian jasa recruitment tersebut wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. WAHONO