Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.43/2001

Sehubungan dengan adanya permasalahan mengenai pemberian SKB atas Pooled Fund yang dimiliki oleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Sesuai Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan penjelasannya diatur bahwa:
    1. Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun dapat dialihkan oleh pengurus kepada lembaga keuangan yang memenuhi ketentuan Menteri Keuangan;
    2. Yang dimaksud Lembaga Keuangan dalam hal ini adalah perusahaan efek yang memiliki ijin untuk bertindak sebagai manajer investasi dan bank umum, yang memenuhi persyaratan dalam perundang-undangan yang berlaku.
  2. Yang dimaksud dengan Pooled Fund adalah suatu produk yang dimiliki oleh Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas (manajer investasi dan bank umum) yang mengelola dana-dana dari beberapa Dana Pensiun, dimana keikutsertaan masing-masing Dana Pensiun dalam Pooled Fund tersebut bervariasi ditentukan oleh besarnya unit yang dimiliki oleh setiap Dana Pensiun yang bersangkutan. Salah satu bentuk pengelolaan Pooled Fund tersebut adalah dengan menempatkannya pada deposito berjangka. Dalam hal demikian, maka kepemilikan suatu Dana Pensiun atas penempatan deposito berjangka yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut tergantung pada besarnya unit yang dimiliki oleh Dana Pensiun yang bersangkutan, dalam hal ini merupakan persentase antara dana yang diserahkan suatu Dana Pensiun untuk dikelola lembaga keuangan tersebut dengan jumlah seluruh dana yang dikelola.

  3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-217/PJ/2001 tanggal 16 Maret 2001 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, antara lain diatur:
    1. Perlakuan tidak dikenakan pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dapat diberikan berdasarkan SKB Pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterbitkan oleh Kepala KPP tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar.
    2. Permohonan untuk memperoleh SKB tersebut diajukan kepada KPP tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar untuk setiap sertifikat/bilyet/buku deposito/tabungan/SBI, dengan menggunakan bentuk formulir SKB sebagaimana Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
    3. Dalam Lampiran II Keputusan tersebut dicantumkan bahwa:
    4. Yang mengajukan permohonan SKB adalah Dana Pensiun yang bersangkutan (Nama, NPWP, alamat, serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan);
    5. Nama Bank, Nomor Rekening Deposito/Tabungan/SBI dan jumlah, yaitu jumlah nominal baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam US$.
  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    1. Dalam hal pengelolaan kekayaan suatu Dana Pensiun dilakukan oleh lembaga keuangan sebagaimana dimaksud di atas, permohonan untuk memperoleh SKB Pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun tersebut, harus diajukan oleh Dana Pensiun yang bersangkutan kepada KPP dimana Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar.
    2. Permohonan untuk memperoleh SKB dimaksud diajukan untuk setiap sertifikat/bilyet/buku deposito/tabungan/SBI dengan mencantumkan jumlah, yaitu jumlah nominal baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam US$, sesuai jumlah yang tercantum dalam sertifikat yang bersangkutan.
    3. Permohonan SKB wajib diajukan oleh masing-masing Dana Pensiun sehingga permohonan SKB yang diajukan atas Pooled Fund tidak dapat diberikan.
    4. Dalam hal Dana Pensiun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan SKB dimaksud, maka bank pemotong harus melakukan pemotongan pada saat pembayaran bunga/diskonto deposito/tabungan/SBI. Dalam hal kemudian Dana Pensiun yang bersangkutan dapat memperoleh SKB atas bunga/diskonto tersebut, maka dapat diajukan permohonan restitusi dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.43/2001