Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.5/1989

Berkenaan dengan masih adanya keragu-raguan tentang pengenaan PPN atas penyerahan cengkeh rajangan, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Setelah mempelajari surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kudus Nomor : 704/WJP.05/KI.12/1989 tanggal 15 Mei 1989 yang pada pokoknya menyatakan bahwa cengkeh rajangan adalah hasil proses pemasakan/olahan dengan mempergunakan mesin sehingga mengubah bentuk aslinya menjadi produk baru, kemudian mencampur dengan bahan lain agar diperoleh aroma tertentu, yang bertujuan menjadikan barang tersebut menjadi lebih berdaya guna, maka sesuai dengan Pasal 1 huruf m Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 kegiatan merajang cengkeh, mengolah dan mencampur dengan bahan aroma lainnya dengan cara apapun termasuk dalam pengertian menghasilkan, sehingga dengan demikian cengkeh rajangan adalah Barang Kena Pajak.

  2. Berdasarkan penegasan pada angka 1 diatas serta laporan beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Jawa Tengah maka pengusaha cengkeh rajangan diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dan penyerahan cengkeh rajangan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada pihak manapun dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN 1984 jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988.

  3. Berkenaan dengan itu maka surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor S-2240/PJ.32/1984 tanggal 3 November 1984 dan Nomor S-331/PJ.32/1989 tanggal 20 Maret 1989 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  4. Sehubungan dengan itu diminta agar semua pengusaha cengkeh rajangan (baik pabrikan maupun pedagang besar) yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak masing-masing segera dikukuhkan menjadi PKP terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1989, atau terhitung mulai tanggal permohonan menjadi PKP untuk pengusaha yang memulai usahanya sesudah tanggal 1 Agustus 1989.

  5. PPN yang terutang dan Pajak Masukan yang dibayar bagi pengusaha cengkeh rajangan lain tidak perlu dipermasalahkan karena selama ini mereka tunduk pada kedua surat edaran tersebut pada butir 3 di atas yang kemudian dicabut.

Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI K.S.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.5/1989