Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.52/2002

Dalam rangka mengamankan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dengan ini diinstruksikan agar dilakukan pemeriksaan khusus Pajak Pertambahan Nilai kepada:

  1. Pengusaha Kena Pajak yang setelah dilakukan konfirmasi tiga jenjang ke belakang untuk mendapatkan Pengusaha Kena Pajak Pabrikan, belum ditemukan adanya Pengusaha Kena Pajak Pabrikan. Pengusaha Kena Pajak yang diperiksa diprioritaskan kepada Pengusaha Kena Pajak yang minimal 10% dari Pajak Masukannya berasal dari Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

  2. Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak yang pada Sistem Konfirmasi PK-PM dalam Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan termasuk dalam kriteria Pajak Masukan tidak sama dengan Pajak Keluaran (PM#PK) dan Pajak Keluaran sama dengan nol (PK=0). Prioritas pemeriksaan dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang setelah diminta penjelasan tidak merespon atau tidak menjawab permintaan penjelasan dari Kantor Pelayanan Pajak sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

  3. Pengusaha Kena Pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk masa Desember atau akhir Tahun Buku terdapat kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan kelebihan pembayaran tersebut dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

  4. Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa pajaknya dua bulan berturut-turut. Prioritas pemeriksaan agar dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang potensial meningkatkan penerimaan pajak.

  5. Pemeriksaan ini agar berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  6. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini sebagaimana mestinya

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.52/2002