Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-46/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 yang telah disempurnakan, dan seterimanya Surat Edaran ini diminta perhatian Saudara untuk melaksanakan:
-
Penerbitan administrasi terhadap data Wajib Pajak yang masih menunggak PBB dan yang perlu diterbitkan STP.
-
Penerbitan STP secara selektif dan diprioritaskan terhadap Wajib Pajak yang potensial.
-
Pengenaan denda administrasi sebesar 2% per bulan dengan denda maksimum 24 bulan seperti termaksud pada Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994.
-
Dengan dikeluarkannya surat keputusan ini agar bentuk formulir dan tatacara penagihan STP berpedoman kepada ketentuan yang baru.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK