Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.6/1996

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-46/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 yang telah disempurnakan, dan seterimanya Surat Edaran ini diminta perhatian Saudara untuk melaksanakan:

  1. Penerbitan administrasi terhadap data Wajib Pajak yang masih menunggak PBB dan yang perlu diterbitkan STP.

  2. Penerbitan STP secara selektif dan diprioritaskan terhadap Wajib Pajak yang potensial.

  3. Pengenaan denda administrasi sebesar 2% per bulan dengan denda maksimum 24 bulan seperti termaksud pada Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994.

  4. Dengan dikeluarkannya surat keputusan ini agar bentuk formulir dan tatacara penagihan STP berpedoman kepada ketentuan yang baru.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.6/1996