Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ/2001 Tanggal 30 April 2001 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak, sebagai aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO