Dalam menerbitkan STP perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Surat Tagihan Pajak (STP) dikeluarkan apabila :
- Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- Wajib Pajak dikenakan sanksi denda administrasi dan/atau bunga;
- Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
- Pada prinsipnya, pengeluaran STP dilakukan pada setiap saat apabila terdapat PPh dalam tahun berjalan (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25 dan Pasal 26) yang tidak atau kurang dibayar ataupun pada saat timbulnya sanksi berupa denda atau bunga yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.
3. |
|
- Berkenaan dengan uraian tersebut di atas bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
4.1. | Pengeluaran STP akan dilaksanakan sepenuhnya mulai tanggal 1 Januari 1985. |
4.2. | Masa sampai dengan akhir 1984 dipergunakan sebaik-baiknya untuk mempelajari Undang-undang Perpajakan yang baru dan penyuluhan terhadap Wajib Pajak. |
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.