Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.22/1987

Berkenaan dengan adanya masalah-masalah yang diajukan sehubungan dengan pelaksanaan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta sebagaimana tersebut pada pokok surat ini, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 42 Tahun 1985, pada dasarnya penyusutan dan amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dimulai pada tahun pengeluaran.

    Penyusutan dapat dilakukan mulai pada tahun harta tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau pada tahun harta tersebut mulai menghasilkan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

    Oleh karena itu penyusutan atas harta berwujud berupa Tanaman Keras, pada dasarnya juga dimulai pada tahun pengeluaran, walaupun Tanaman Keras tersebut belum menghasilkan (jadi terhadap Tanaman belum menghasilkan/TBM sudah boleh dilakukan penyusutan). Penyusutan yang dimulai pada tahun Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan, baru dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

  2. Perlu mendapat perhatian, bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.22/1987 tanggal 15 Januari 1987 pada butir 6, harta berwujud berupa Tanaman Keras yang dapat dilakukan penyesuaian harga (direvaluasi) berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 45 Tahun 1986 hanyalah Tanaman Keras yang pada tanggal 1 Januari 1987 masih dimiliki dan sudah menghasilkan. Tanaman Keras yang sudah dimiliki pada tanggal 1 Januari 1987 tetapi belum menghasilkan, tidak diperkenankan untuk dilakukan penyesuaian harga.

  3. Penghitungan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, harus dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    1. Bagi Tanaman Keras yang penyusutannya telah dimulai pada tahun pengeluaran (penyusutan sudah dimulai sebelum Tanaman Keras tersebut menghasilkan), maka penghitungan penyesuaian harganya dimulai dari tahun Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan. Tahun Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan merupakan tahun perolehan sedangkan harga perolehannya adalah Harga Sisa Buku pada akhir tahun buku sebelum tahun Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan. Dengan demikian penyusutan atas Tanaman Keras yang dapat dilakukan penyesuaian hanyalah penyusutan untuk tahun-tahun sejak tahun Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan.

    2. Bagi Tanaman Keras yang penyusutannya baru mulai sejak tahun Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan (selama Tanaman Keras tersebut belum menghasilkan tidak dilakukan penyusutan), maka penghitungan penyesuaian harganya dimulai dari tahun Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan. Tahun Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan merupakan tahun perolehan sedangkan harga perolehannya adalah harga atau nilai perolehan sampai dengan saat Tanaman Keras tersebut mulai menghasilkan.

Demikian penegasan kami untuk Saudara sebarluaskan dan Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.22/1987