Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001. Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini, akan segera diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai prosedur/tatacara pelaksanaannya.
Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk segera meneruskan Peraturan Pemerintah ini kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan para Kepala Daerah Tingkat II di wilayah kerja masing-masing dan mensosialisasikannya. Khusus untuk penyampaian kepada Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota, dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK