Bersama ini kami tegaskan bahwa tembakau krosok dan/atau tembakau rajangan masih termasuk dalam pengertian tembakau sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang berupa daun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan tembakau krosok dan/atau tembakau rajangan, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor: SE-35/PJ.51/1995 ( SERI PPN 25 – 95 ).
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada Wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER