Sehubungan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
- KEP-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 tentang Faktur Pajak Gabungan;
- KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 tentang Faktur Pajak Sederhana;
dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :
(1) | Dengan Keputusan tersebut diatas Pengusaha Kena Pajak dapat menerbitkan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Sederhana tanpa diperlukan izin lagi dari Direktur Jenderal Pajak cq. Kantor Pelayanan Pajak, asalkan cara penyerahannya memenuhi ketentuan dalam Keputusan tersebut. |
(2) | Dengan Keputusan tersebut diatas maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan tersebut disesuaikan dengan Keputusan ini. |
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.