Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 394/PJ.1/2001

Sehubungan dengan telah diterbitkannya SE-197/PJ.1/2001 tanggal 19 Juli 2001 mengenai Usulan dalam Rangka Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan Tahun 2001, dengan ini disampaikan lagi hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa batas waktu penyampaian usul ide-ide pembaharuan dalam sistem pelayanan perpajakan dalam bentuk tulisan adalah selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2001, dan diharapkan bantuan Saudara untuk mengingatkan kembali pada para pegawai di lingkungan unit kerja Saudara atas batas waktu tersebut.

  2. Diharapkan pegawai di lingkungan unit kerja Saudara untuk berperan aktif mengikuti kegiatan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n.Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 394/PJ.1/2001