Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-227/A/2003 tentang Langkah-Langkah Dalam Mengahdapi Akhir Tahun Anggaran 2003, dengan ini disampaikan fotokopi Surat Edaran dimaksud, dengan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu :
-
Mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 loket-loket penerimaan setoran pajak pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Kantor Pos Persepsi dibuka penuh sampai dengan pukul 15:30 waktu setempat untuk melayani masyarakat, kecuali tanggal 24 dan 31 Desember 2003 sampai dengan pukul 12:00 waktu setempat. Untuk itu diminta kepada Saudara mensosialisasikannya kepada Wajib Pajak.
-
Pencairan SPMKP, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM IB oleh Bank Operasional I dan SPMKPBB oleh Bank Operasional III dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003 pukul 14:00 waktu setempat, dan Note Debet serta asli SPM yang ditunaikan harus sudah diterima KPKN pada hari itu juga dari Bank Operasional I dan Bank Operasional III. Dengan demikian penyampaian SPMKP, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM IB ke KPKN oleh KPP/KPPBB dilaksanakan sebelum 24 Desember 2003.
-
Kepala KPPBB menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB) untuk bulan Desember 2003 (penerimaan mulai tanggal 1 sampai dengan 19 Desember 2003) pada tanggal 19 Desember 2003.
- Pengeluaran Anggaran
Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pengeluaran Anggaran Rutin/Pembangunan dilakukan sebagai berikut :
|
- Penyelesaian UYHD
Tata cara penyelesaian UYHD
|
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal Pajak,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.