Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ/2008

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modal Penerimaan Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara, dengan ini disampaikan penegasan berkaitan dengan Bukti Penerimaan Negara (PBN) sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 2 angka 9 PER-78/PB/2006 sebagaimana tersebut di atas, BPN merupakan salah satu dokumen sumber penerimaan yang kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP).
  2. BPN sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 angka 9 PER-78/PB/2006 dan Pasal 1 angka 10 PER-148/PJ/2007 adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP) serta elemen lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau dokumen yang diterbitkan oleh KPPN atas transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan Surat Perintah Membayar (SPM) yang mencantumkan NTPN dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP).
  3. Berdasarkan Pasal 4 angka 3 huruf b PER-78/PB/2006 dinyatakan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui electronic-banking. Dalam hal pembayaran melalui electronic-banking, dokumen sumber penerimaan yang disampaikan ke unit terkait (dalam hal ini KPP/KPP Pratama/KPPBB) oleh Wajib Pajak adalah BPN.
  4. Berdasarkan pada angka (1), (2) dan (3) tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa BPN sebagai dokumen sumber penerimaan dapat dipersamakan dengan SSP, Penegasan ini sudah dinyatakan dalam PER-148/PJ/2007 Pasal 2 ayat (6) bahwa Bukti Penerimaan Negara (BPN) dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak (SSP) dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan.
  5. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dipersamakan sebagai Surat Setoran Pajak (SSP).
  6. Dalam rangka pengamanan penerimaan, KPP/KPP Pratama/KPPBB agar melakukan pengecekan atas kebenaran pembayaran oleh Wajib Pajak atas BPN melalui intranet Portal DJP pada menu konfirmasi NTPN sistem MPN Rekon. Untuk informasi lebih lanjut jika mengalami kesulitan dalam melakukan konfirmasi agar menghubungi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (Dit. TIP).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur danTenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ/2008