Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai persyaratan Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebagaimana ditegaskan dalam butir 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998 mengenai kewajiban mengumumkan daftar nama debitur yang telah dihapuskan dalam suatu penerbitan, dipandang perlu untuk diberikan penegasan bahwa yang dimaksud dengan suatu penerbitan adalah :
- Penerbitan khusus HIMBARA/PERBANAS; atau
- Penerbitan koran/majalah/buletin atau media massa cetak yang lain; atau
- Laporan ke Bank Indonesia, kemudian oleh Bank Indonesia diterbitkan/diumumkan dalam data base bank di Bank Indonesia.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak yang berada di lingkungan unit kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA