Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.6/1999

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam pelaksanaan pengenaan PBB sektor Perkotaan untuk PT. (Persero) Pelabuhan, yang dimaksud dengan :
    pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik/turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, yang dilengkapi fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;

  2. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas areal PT. (Persero) Pelabuhan untuk :
    1. areal daratan adalah sebesar luas areal dikalikan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak atas nama Menteri Keuangan;
    2. objek pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak atas nama Menteri Keuangan;
    3. jika penilaian dilaksanakan secara individual maka mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-38/PJ/6/1994 tanggal 20 Juni 1994 dan hasil penilaian tersebut ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
    4. areal perairan adalah sebesar luas areal dikalikan Nilai Jual Objek Pajak perairan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Va dan Vb Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998, dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Areal perairan untuk kolam labuh, tempat labuh serta pemeliharaan kapal (docking), NJOPnya ditentukan berdasarkan korelasi dengan klasifikasi yang sama atas areal daratan;
      2. Areal perairan potensial yang belum dimanfaatkan, NJOPnya ditentukan setinggi-tingginya kelas A30, dengan catatan tidak lebih tinggi dari klasifikasi NJOP tanah darat di sekitarnya;
      3. Areal perairan dangkal yang tidak dapat dimanfaatkan atau hanya dimanfaatkan untuk penempatan kapal mati, NJOPnya ditentukan kelas A49.
  3. Bagi Cabang PT. (Persero) Pelabuhan yang belum mempunyai SKB Menteri dalam Negeri dengan Menteri Perhubungan, perhitungan luas areal untuk pengisian SPOP dapat ditentukan berdasarkan luas areal sesuai dengan ijin prinsip yang telah disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tk. I.

  4. SPOP untuk PT. (Persero) Pelabuhan serta Daftar Perhitungannya adalah sebagaimana Lampiran I dan II Surat Edaran ini.
    Data atau informasi yang tidak tertampung dalam SPOP tersebut dapat disampaikan oleh wajib pajak dengan lampiran-lampiran seperlunya.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.6/1999