Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.6/2003

Sehubungan dengan evaluasi pelaksanaan pemindahbukuan penerimaan PBB melalui ATM BCA dari Bank BCA Cabang Wisma Asia Jakarta ke Bank Persepsi PBB Elektronik di tiap-tiap Kabupaten/Kota, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Masih terdapat beberapa Bank Persepsi PBB Elektronik yang belum memahami sepenuhnya tata cara/prosedur pemindahbukuan penerimaan PBB melalui ATM BCA sehingga Bank Persepsi dimaksud menolak menerima pemindahbukuan dari penerimaan PBB melalui ATM BCA dimaksud (contoh kasus terlampir).

  2. Menegaskan kembali Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.6/2003 tanggal 12 Mei 2003 tentang Pelaporan Perubahan Rekening Bank Persepsi PBB untuk Menampung Pembayaran PBB melalui ATM BCA, maka dalam hal ini terjadi perubahan nama dan nomor rekening Bank Persepsi PBB Elektronik agar KPPBB segera menyampaikan perubahan data dimaksud ke Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat PBB dan BPHTB.

  3. Sehubungan dengan butir 1 dan 2 tersebut di atas, diminta agar KPPBB melakukan sosialisasi dan koordinasi ke Bank Persepsi PBB Elektronik terkait dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Depkeu dan Dirjen Pemerintahan Umum, Dirjen Otonomi Daerah, Depdagri Nomor KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ/2003, KEP-973-011 Tahun 2003, dan 973-012 tanggal 10 Maret 2003 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (khususnya Lampiran III).

  4. Dalam pelaksanaan sosialisasi dimaksud KPPBB agar menekankan bahwa Bank Persepsi PBB Elektronik menerima pemindahbukuan penerimaan PBB melalui ATM BCA berupa nominal global (tanpa rincian pembayaran). Rincian pembayaran berupa Daftar Rincian Pembayaran Mingguan (DRPM) dan LMP akan diterima oleh KPPBB dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB secara elektronik. Untuk itu, KPPBB berkewajiban menyampaikan DRPM dan LMP dimaksud kepada Dipenda dan Bank Persepsi PBB Elektronik terkait di wilayah kerjanya masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.6/2003