Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 3/PJ.7/2006

Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 238/KMK.01/2006 tanggal 9 Mei 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali serta adanya penyesuaian data pengawasan pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP) yang memanfaatkan jaringan komputer secara on-line antara Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan perubahan Rencana Pemeriksaan Nasional 2006 khusus untuk target pemeriksaan tahun 2006 sebagaimana tercantum pada lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.7/2005 tanggal 21 Desember 2005.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 2006
Direktur Jenderal,

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 3/PJ.7/2006