Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.41/1989

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai masalah kewajiban perpajakan warga negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan negara asing dan organisasi internasional, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985, Wajib Pajak dalam negeri yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari badan perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang dikecualikan dari kewajiban sebagai pemotong pajak, diwajibkan untuk menghitung serta menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan tersebut dan melaporkannya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan setiap bulan/tahun.

  2. Untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 juncto Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 947/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, Wajib Pajak tersebut pada butir 1 yang jumlah penghasilan nettonya melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  3. Sesuai dengan penjelasan sebagaimana tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka orang pribadi warga negara Indonesia yang bekerja pada badan perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan wajib untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai berikut :
    1. Mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam wilayah di mana perseorangan yang bersangkutan bertempat tinggal untuk mendapatkan NPWP.
    2. Menghitung sendiri jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang setiap bulan, serta menyetorkannya ke Kas Negara atau Bank Persepsi.
    3. Melaporkan penyetoran yang telah dilakukannya setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak di mana perseorangan yang bersangkutan terdaftar sebagai Wajib Pajak.
    4. Segera setelah tahun takwim berakhir, wajib mengisi serta menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan (Formulir 1770).
    5. SPT Tahunan tersebut pada huruf d di atas, harus diambil sendiri oleh Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
  4. Mengingat bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan 1989 sudah dekat, sedangkan Wajib Pajak harus mengambil sendiri serta mengisi SPT Tahunan itu dengan benar, lengkap dan jelas, maka diminta agar Saudara memberikan penjelasan dan pelayanan dengan sebaik-baiknya sebagaimana mestinya.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.41/1989