Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.41/2000

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-547/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun Pajak Berjalan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai beberapa tempat usaha atau tempat usaha di lebih dari satu pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan, termasuk cabang-cabang usaha yang tersebar baik dalam wilayah kerja satu maupun beberapa Kantor Pelayanan Pajak.

  2. Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas wajib mendaftarkan setiap tempat usahanya dengan ketentuan sebagai berikut :

    a)

    Wajib Pajak yang memiliki tempat usaha di beberapa tempat dalam satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, harus mendaftarkan masing-masing tempat usahanya di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;

    b)

    Wajib Pajak yang memiliki tempat usaha di beberapa tempat dalam wilayah kerja beberapa Kantor Pelayanan Pajak, harus mendaftarkan setiap tempat usahanya di Kantor Pelayanan Pajak masing-masing tempat usaha Wajib Pajak berada.

  3. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha Wajib Pajak. Angsuran tersebut wajib disetorkan di Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dan melaporkannya pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha Wajib Pajak terdaftar.

  4. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak tempat domisili Wajib Pajak terdaftar.

  5. Peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 adalah jumlah keseluruhan peredaran usaha dari masing-masing tempat usaha sesuai dengan pembukuan atau pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/PJ./2000, yaitu sebagai berikut :

    a)

    Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan;

    b)

    Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan;

  6. Angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25) yang sudah disetorkan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas merupakan :

    a)

    Pelunasan pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan sepanjang Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final;

    b)

    Kredit pajak terhadap pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan dalam hal Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final.

  7. Untuk Wajib Pajak yang tahun pajak atau tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim, ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tetap berlaku untuk penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan dari :

    (a)

    Bagian tahun pajak/tahun buku 2000 periode masa pajak setelah 1 Januari 2001;

    (b)

    Bagian tahun pajak/tahun buku 2001 periode masa pajak sebelum 1 Januari 2001.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.41/2000