Bersama ini disampaikan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-208/PJ/1998 tanggal 6 Juni 1998 tentang perubahan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995 tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ/1998.
Dengan berlakunya keputusan ini maka kepada Kepala Kantor Wilayah diberikan wewenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Pajak mengenai perubahan metode pembukuan dan/atau perubahan tahun buku yang kedua dan seterusnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
- Wajib Pajak
Menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan :- Identitas Wajib Pajak;
- Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
- Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.
- Kantor Pelayanan Pajak
- memberikan tanda terima;
- Meneliti surat permohonan;
- Meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal permohonan tersebut untuk perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan.
- Kantor Wilayah DJP
- Meneliti surat permohonan;
- Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak.
- Surat keputusan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu :
lembar 1 : untuk Wajib Pajak;
lembar 2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak;
lembar 3 : untuk arsip
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA