Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.6/1991

Sehubungan dengan pelaksanaan Penyesuaian Jabatan kedalam Jabatan Fungsional Penilai PBB, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Ditjen Pajak yang pada saat ditetapkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 24/Menpan/1989 tanggal 6 April 1989, telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai penilai PBB angka kreditnya dapat disesuaikan menurut Lampiran III Keputusan tersebut.

  2. Pengangkatan Penyesuaian Jabatan dimaksud harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    2.1.

    Bekerja pada satuan lingkup Direktorat Jenderal Pajak;

    2.2.

    Serendah-rendahnya berijazah setingkat Sekolah Menengah Tingkat Pertama;

    2.3.

    Memiliki pendidikan atau pengalaman melakukan tugas pendataan dan/atau penilaian PBB sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

    2.4.

    Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik.

  3. Sesuai dengan surat Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : K.06-25/V.-27 tanggal 23 Februari 1991, bahwa batas akhir untuk penyesuaian jabatan fungsional Penilai PBB adalah pada akhir bulan April 1991.

  4. Data yang sudah diterima di Direktorat PBB masih belum seluruhnya lengkap dan materinya juga bukan merupakan suatu bentuk usulan pengangkatan/penyesuaian jabatan fungsional Penilai PBB sebagaimana di persyaratkan.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diminta agar Saudara segera menyampaikan usulan penyesuaian para pegawai yang memenuhi syarat untuk disesuaikan kedalam jabatan fungsional Penilai PBB sebagaimana contoh terlampir.

Demikian dan atas perhatian Saudara, disampaikan terima kasih.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.6/1991