Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah disampaikan kepada Saudara dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.6/1993 tanggal 9 Maret 1993, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
-
Terhadap Obyek Pajak yang nilai jual; per M2-NYA lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan tersebut, maka nilai jual dimaksud digunakan untuk menghitung NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
-
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah dilimpahkan pula kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak disamping wewenang untuk menetapkan klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB atas bumi, juga atas bangunan. Oleh karena itu Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tentang Penentuan klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB, yang selama ini berlaku, perlu disesuaikan.
-
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, terhadap obyek-obyek pajak tertentu yang bernilai tinggi, Nilai Jual Obyek Pajaknya dapat ditentukan secara individual.
- Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan :
- SPOP Usaha Bidang Perkebunan (Lampiran IV a);
- SPOP Usaha Bidang Perhutanan (Lampiran IV b);
- SPOP Usaha Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lampiran IV c);
- SPOP Usaha Bidang Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi (Lampiran IVd);
- SPOP Usaha Bidang Perikanan (Lampiran IV e);
- SPOP Usaha Bidang Peternakan (Lampiran IV f).
- Daftar Perhitungan PBB Usaha Bidang Perkebunan (Lampiran V a);
- Daftar Perhitungan PBB Usaha Bidang Perhutanan (Lampiran V b);
- Daftar Perhitungan PBB Usaha Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lampiran V c);
- Daftar Perhitungan PBB Usaha Bidang Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi (Lampiran V d);
- Daftar Perhitungan PBB Usaha Bidang Perikanan (Lampiran V e);
- Daftar Perhitungan PBB Usaha Bidang Peternakan (Lampiran V f).
4.1 | Petunjuk Pelaksanaan pengenaan PBB terhadap obyek pajak yang dinilai secara individual (Lampiran I). |
4.2 | Petunjuk Pembuatan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak atas Bumi dan Bangunan (Lampiran II). |
4.3 | Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PBB Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Perikanan dan Peternakan (Lampiran III). |
4.4 | Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) beserta Petunjuk Pengisiannya : |
|
|
4.5 | Formulir Daftar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) : |
|
|
4.6 | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-11/PJ.6/1993 tanggal 21-7-1993 tentang Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan. |
Demikian, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER