Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.6/1996

Menunjuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data SISMIOP”, dengan ini disampaikan Petunjuk Pelaksanaan Pendataan dengan Penyebaran SPOP Kolektif, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Pendataan dengan Penyebaran SPOP Kolektif merupakan pengembangan dari Pendataan dengan Penyebaran SPOP (Alternatif 1) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep.31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994, dan dipergunakan untuk Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data SISMIOP di daerah yang kurang potensial yang pada umumnya merupakan sektor Pedesaan.

  2. Dalam kegiatan Pendataan ini sangat diperlukan adanya kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Tk.I/Tk.II.

  3. Standar biaya dalam pelaksanaan Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data mengacu kepada Standar Biaya yang telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 38/PJ.6/1996, tanggal 30 Mei 1996 dengan memperhatikan :
    1. Jenis kegiatan pendataan yang dilakukan.
    2. Prestasi petugas lapangan minimal 40 objek pajak/hari kerja.
    3. Biaya verifikasi lapangan sebesar Rp. 36.000,00 per desa.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.6/1996