Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.6/1998

Sebagaimana diketahui bahwa NJOP yang tertuang dalam SK. Kakanwil DJP selain dijadikan dasar pengenaan PBB, juga merupakan dasar perhitungan BPHTB dan PPh. Disamping itu NJOP merupakan acuan untuk beberapa pungutan pajak/retribusi daerah.

Sehubungan hal tersebut diminta Saudara lebih memperhatikan kewajaran dan akurasi konsep NJOP yang diusulkan para KP.PBB, antara lain dengan cara :

  1. Mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan penelitian kantor maupun lapangan. Untuk itu usul SK/Revisi SK Kakanwil tentang NJOP dari KP PBB agar sudah diterima di Kanwil paling lambat satu bulan sebelum tahun fiskal.

  2. Melakukan penelitian Kantor terhadap :
    1. Kewajaran NJOP bagi daerah-daerah yang cepat berkembang atau berubah status, misalnya dari sawah atau tanah perumahan menjadi daerah real estate atau daerah non komersil menjadi komersil.
    2. Keserasian NJOP bagi daerah-daerah yang berbatasan baik antar desa/kelurahan, daerah tingkat II, maupun daerah tingkat I atau antar wilayah Kanwil.
  1. Melakukan penelitian lapangan dengan cara uji petik di beberapa wilayah tertentu untuk mengetahui apakah NJOP yang diusulkan sudah wajar dibandingkan dengan nilai pasar pada waktu itu.

Uji petik tersebut dapat dilakukan oleh tenaga fungsional yang ada di Kanwil atau tenaga fungsional yang ada di KP.PBB lain yang berdekatan, bukan oleh tenaga fungsional di KP.PBB yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.6/1998