Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ./2003

Sehubungan dengan telah selesainya penyusunan Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, dengan ini disampaikan Buku Panduan tersebut sebagaimana terlampir. Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai Buku Panduan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Maksud dan tujuan diterbitkannya Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak tersebut adalah sebagai panduan bagi Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, untuk lebih mengenal dan memahami hal-hal yang pada dasarnya harus diketahui para Wajib Pajak sehingga dalam melaksanakan kewajiban kenegaraannya di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  2. Buku Panduan tersebut berisi hal-hal yang berkaitan dengan gambaran mengenai prinsip-prinsip dasar perpajakan, informasi hak dan kewajiban perpajakan dan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga para Wajib Pajak dapat lebih memahami hal-hal tersebut dan selanjutnya dapat mendorong peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

  3. Buku Panduan tersebut disusun dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dengan struktur yang sederhana mengingat sasaran Buku Panduan tersebut pada dasarnya adalah Wajib Pajak yang baru mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun demikian materi Buku Panduan tersebut juga bermanfaat sebagai sumber informasi bagi mereka yang selama ini telah memiliki NPWP. Dengan demikian Buku Panduan dimaksud sebenarnya diarahkan sebagai semacam “Taxpayer’s Bill of Rights”.

  4. Buku Panduan tersebut sedang dicetak untuk kemudian segera dapat disebarkan kepada para Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak. Oleh karena itu sebagai tahap awal Buku Panduan dimaksud disampaikan kepada Saudara untuk diketahui.

  5. Perlu disampaikan bahwa Buku Panduan ini juga akan diterbitkan dalam versi Bahasa Inggris agar dapat mencakup pula para Wajib Pajak Expatriate.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ./2003