Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 136/PJ./2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
1. | Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengeceryang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak GorengCurah. | ||||||||||
2. | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Curah oleh PKP dibayaroleh pemerintah. | ||||||||||
3. | Ketentuan dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Curah oleh PKPadalah sebagai berikut :
|
||||||||||
4. | Ketentuan dan tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN atas penyerahan Minyak GorengCurah oleh PKP adalah sebagai berikut :
|
||||||||||
5. | PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yangdigunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng Curah merupakan PajakMasukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | ||||||||||
6. | PPN yang dibayar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak dapat dikreditkan. | ||||||||||
7. | Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebihbayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembaliankelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. | ||||||||||
8. | Untuk kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan PPN yang dibayar oleh Pemerintah ataspenyerahan Minyak Goreng Curah oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKPmaka diminta :
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-sebaiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 September 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.