Sehubungan dengan telah diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 759/KMK.04/1986 tanggal 25 Agustus 1986 tentang : Besarnya Peredaran Usaha atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak yang dapat menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan netto, bersama ini diberikan penggarisan sebagai berikut :
-
Wajib Pajak Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas yang besarnya Rp. 120.000.000,- atau kurang setahun, dapat menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan nettonya.
-
Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan nettonya untuk tahun pajak 1986 harus menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk menggunakan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak c/q. Kepala Inspeksi Pajak dalam wilayah Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan contoh permohonan terlampir.
-
Pemberitahuan untuk menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud pada butir 2 diatas harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 25 Nopember 1986.
Seterimanya Surat Edaran ini agar Saudara segera menyebar luaskan Surat Edaran dan Keputusan Menteri yang bersangkutan.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK U.B.
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
HARYONO SOSROSUGONDO