Dengan ini diberitahukan bahwa dalam Formulir SPT Tahunan PPh tahun 1987 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan terdapat kesalahan cetak yaitu pada :
- SPT Tahunan PPh tahun 1987 Wajib Pajak Orang Pribadi :
- FORMULIR 1770-A
- Lampiran 2 Bagian II nomor 2.c.
- Lampiran 4 Lanjutan Bagian IV kolom (1) : Bagian V Lajur 1, 2 dan 3.
- Lampiran 7 Bagian I nomor 9.
- FORMULIR 1770-B
- Lampiran 4 Bagian I, Bagian V Lajur 1, 2, dan 3.
- Lampiran 5 nomor 12.
- FORMULIR 1770-C
- Lampiran 1 Bagian I.
- Lampiran 2 Bagian I huruf f.
- Lampiran 3 Bagian IIA, Catatan : Bagian III kolom (6).
- FORMULIR 1770-A
- SPT Tahunan PPh tahun 1987 Wajib Pajak Badan.
FORMULIR 1771-A Lampiran 9 kolom (2) dan kolom (5).Agar supaya “Ralat” tersebut dapat segera diketahui oleh semua Wajib Pajak, bersama ini diinstruksikan sebagai berikut :
- “Ralat” dimaksud (sebagaimana terlampir) supaya diperbanyak sesuai dengan banyaknya kebutuhan, kemudian dimasukan (digabungkan) pada Formulir SPT Tahunan PPh tahun 1987.
- Bagi Wajib Pajak yang telah mengambil SPT Tahunan PPh tahun 1987, “Ralat” tersebut supaya disusulkan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
SALAMUN A.T.